SERANG, biem.co – Target retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, untuk tahun 2016 diperkirakan turun atau hanya mencapai 8 miliar dari tahun 2015. Hal itu berdasarkan adanya beberapa perusahaan yang mengurangi tenaga kerja asing dan banyak juga TKA yang masa berlakunya habis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Abdullah mengaku, bahwa retribusi tahun 2015 sudah mencapai 100 persen, di mana target izin mempekerjakan tenaga kerja asing alias IMTA 2015 di Kabupaten Serang mencapai 10 miliar lebih. Namun, target untuk tahun 2016 mendatang, pihaknya menargetkan di bawah 10 miliar.
“Di Kabupaten Serang dilintasi oleh tiga izin, yaitu ada izin dari pusat, izin dari provinsi, dan izin dari kabupaten. Sementara, yang biasa izin dari pusat retribusinya tidak masuk ke kabupaten, sehingga tak masuk dalam PAD Kabupaten Serang,” ujar Abdullah, Rabu (23/12/2015)
Dari data yang terhimpun, tenaga kerja asing yang sering melakukan perpanjangan izin sekitar 600 orang, di mana paling banyak TKA dari Serang Timur mulai dari PT Nikomas salah satunya, dan perusahaan yang ada di Serang Barat seperti Pulo Ampel, Bojonegara.
Abdullah menambahkan, pihaknya menurunkan tim pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Kabupaten Serang. Dengan demikian, jika terjadi kelalaian dan masa izinnya habis, maka akan di berikan teguran agar memperpanjang. Jika tidak, dilakukan salah satu sanksinya yaitu mendeportasi TKA tersebut. (firo)