SERANG, biem.co — Kecenderungan menuju pembangunan berorientasi infrastruktur dan industrialisasi perlu dibarengi oleh perlindungan terhadap lahan produktif, agar tidak dialihfungsikan. Kabupaten Serang, saat ini memiliki 24 ribu hektar lahan produktif.
Hal itu terungkap saat Pjs Bupati Serang menggelar rapat koordinasi Dewan Ketahanan Pangan di Aula Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang, Selasa (22/12/2015). Sejumlah kepala SKPD Kabupaten Serang serta kepala BKPP Provinsi Banten hadir dalam acara ini.
“Lahan produktif di Kabupaten Serang saat ini seluas 24 ribu hektar dan itu harus di lindungi serta di jaga, agar tidak terjadi dilihfungsi menjadi lahan industri dan perumahan,” ujar Hudaya, Selasa (22/12/2015)
Hudaya mengungkapkan, pembangunan yang berorientasi infrastruktur dan industrialisi perlu dibarengi oleh perlindungan terhadap lahan pertanian produktif. Peraturan mengenai lahan pertanian dan industri perlu di tegakan secara jelas.
“Secara teknis, ada 24 ribu hektar lahan produktif yang harus di lindungi. Namun, secara regulasi dan peraturan yang membuatnya berada di dinas pertanian, karena memang saat ini belum ada turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian,” pungkas Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Budi Prihasto, Selasa (22/12/2015)
Ia menegaskan, jika lahan produktif beralih fungsi, maka memungkinkan ketahanan pangan akan terancam karena lahan beralih fungsi dan lahan produktif tergerus.
“Perlu diketahui, di Kabupaten Serang sendiri, data dari Dinas Pertanian, lahan yang akan beralih fungsi sudah ada tiga ribu hektar,” tambahnya. (firo)