SERANG, biem.co — Disnaker Provinsi Banten mencatat, ada 104 perusahaan di Banten yang sudah mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016, yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Hudaya Latuconsina ketika ditemui usai kegiatan rakor Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Serang di gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten.
"Perusahaan yang tidak bisa membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan pemerintah bisa dipidanakan oleh serikat pekerjanya, namun biasanya para pekerja yang melakukan gugatan akan mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan, hingga mau tidak mau mereka akhirnya menyepakati penangguhan UMK yang baru," kata Hudaya Latuconsina, Selasa (22/12/2015).
Disnaker Provinsi hingga kini masih menghimpun data, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak, yaitu 52. Perusahaan beralasan, faktor ekonomi yang masih belum stabil menyebabkan perusahaan tidak mampu untuk membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan.
"Apabila sudah ada kesepakatan dengan buruhnya dan jujur maka disnaker akan mengijinkan penangguhan, apabila tidak jujur maka akan ditolak," ujarnya. (firo)