InspirasiOpini

Esai Niduparas Erlang: Banggarong

 

biem.co – Barangkali, istilah koruptor di negeri ini memang terlampau “luhung”. Sebab, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada 12 Desember 2015 lalu, ketika bekas Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, dilepas-bebaskan dari kurungan di Lapas Kelas II-A Serang, sebagian masyarakat Kota Cilegon menyambutnya dengan euforia yang tak terkira. Berbagai spanduk, baliho, reklame, yang berisi ucapan “selamat datang” yang diimbuhi pembaptisan sebagai “pahlawan pembanguan” atau “pahlawan pendidikan”, dibentangkan di beberapa titik untuk menyambut kebebasannya. Bahkan, konon, berbagai perwakilan masyarakat setempat, dari guru-guru di beberapa sekolah sampai ibu-ibu pengajian, menyalami dan menciumi tangannya—sebagai salah satu tanda penghormatan—ketika lelaki yang dijuluki “bapak wali sepuh”—entah istilah apa?—itu tiba di pelataran Masjid Agung Cilegon untuk melakoni sujud syukur.

 

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Memang, bekas wali kota itu telah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun, dan telah pula membayar denda plus uang pengganti senilai Rp7,9 miliar atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya—sebagaimana putusan pengadilan. Dan dengan demikian, barangkali, masyarakat Kota Cilegon berhak menganggapnya sebagai seorang yang telah kembali ke fitri sebab telah tuntas segala salah, telah lunas segala dosa, telah punah segala mala, telah ditebus segalanya di dalam penjara. Maka kini, sang koruptor itu berhak menyandang gelar pula sebagai “pahlawan pembangunan dan/atau pahlawan pendidikan Kota Cilegon”.

 

Masyarakat kita memang luar biasa, Bung. Sebab koruptor yang baru bebas dari hotel prodeo itu langsung diberi gelar pahlawan. Uedan, Bung…, komentar salah seorang kawan saya.

 

Dan saya hanya nyengir kuda, sembari bergumam sendiri. Bingung sendiri. Tapi, agaknya, koruptor memang tak bisa disejajarkan begitu saja dengan maling ayam—sekalipun plus maling beberapa butir telur ayam—, atau pencuri kecil kelas-sendal-jepit lainnya. Sebab, yang pertama tidak memberikan efek secara langsung kepada segelintir masyarakat dari negeri yang terus saja menjunjung tinggi sopan-santun ini, sedangkan yang kedua memberikan efek yang langsung mendera satu-dua orang masyarakat dari negeri yang memang pemberang ini. Sementara sanksi moral, tentu saja, jauh lebih ganas dan beringas ketika menimpa para maling-kecil ketimbang para maling-luhung itu.

 

Dan lebih dari itu, kita tahu bahwa sampai hari Senin lalu, 14 Desember 2015, kita masih disuguhi berbagai ucapan “selamat datang” bagi beliau dari berbagai lembaga/instansi di Kota Cilegon. Keriuhan ucapan “selamat datang” itu dimuat sebagai iklan di beberapa media massa lokal di Banten, dengan tetap keukeuh menyebutnya sebagai “pahlawan pembangunan Kota Cilegon”. Seolah, mereka yakin benar bahwa kebohongan yang terus diulang-ulang, pembaptisan sebagai pahlawan (bohongan) itu, kelak akan menjadi kebenaran yang tak terbantahkan.

 

Dan jika demikian, maka kelak, mungkin semua koruptor di negeri ini akan menyandang gelar pahlawan begitu mereka dibebaskan dari kurungan. Sekalipun, kata Agus Noor, dalam cerpen Matinya Seorang Demonstran (Kompas, 26 Januari 2014), pahlawan hanyalah pecundang yang beruntung. Tapi, bukankah keberuntungan itu tetap menyertai si pecundang dan kepahlawanan itu tetap dilekatkan pada kening si koruptor?

 

Nah, sampai titik ini, dengan agak murung saya bermenung-menung: adakah kasus semacam ini merupakan mimesis dari masyarakat kita yang tidak lagi memercayai hukum, tidak lagi memercayai putusan pengadilan, tidak lagi memercayai bahwa mereka yang terjerat kasus korupsi adalah pelaku sebenarnya? Adakah sebagian kita membayangkan bahwa di balik setiap kasus korupsi, selalu ada sang sutradara, dan mereka yang tertangkap, diadili dan dikurung sekian tahun, hanyalah aktor-tolol yang sengaja “dikorbankan”? Atau barangkali, ini sekadar pengaruh kekuasaan, terlebih secara ekonomi dan politik, yang masih begitu melekati para koruptor itu?

 

Ah, mungkin, ada yang salah dengan istilah koruptor yang terlampau “luhung” itu. Dan jika benar istilah koruptor memang dianggap terlampau luhung, tak seburuk istilah “maling” misalnya, mungkin ada baiknya kita sepakati saja—sebab bahasa adalah hasil kesepakatan bersama—untuk segera menggantinya dengan istilah lain. Misalnya, dengan istilah “banggarong”. Sekalipun, tentu saja, Anda masih boleh mengajukan istilah lain yang senada.

 

Istilah “banggarong” ini, kali pertama saya temukan dalam cerpen Batu-Asah dari Australia karya Martin Aleida, (Kompas, 12 Februari 2012). Saya sempat menduga-duga, apakah yang dimaksud dengan “banggarong” dalam cerpen tersebut, dengan konteks kalimat seperti ini: … Lihatlah, sekarang, di samping setan kapitalis birokrat, muncul pula setan banggarong. Mereka pesta-pora, gentayangan bermobil mewah meraung-raung suka-suka di Senayan sana…  

 

Aih, setan banggarong? Dan karena khawatir tersesat di jalan, maka saya pun bertanya ke kiri dan ke kanan, dan beroleh simpulan seperti ini: mungkin istilah “banggarong” dibentuk dari kata “banggar” (Badan Anggaran; suatu lembaga di DPR/DPRD) dan “garong” (nomina dari perampok). Istilah banggar dan garong itu kemudian saling beririsan, lekat tak terpisahkan, dan terbentuklah istilah banggarong. Istilah ini, tampaknya boleh saja kita maknai sebagai rampok atau sekumpulan perampok yang memiliki kewenangan, kebijakan, legalitas, untuk mengendalikan aliran dana yang bakal mereka rampok sendiri.

 

Aduhai, bukankah tampak pada kita—setidaknya pada saya—bahwa istilah “banggarong” itu memiliki makna konotasi yang jauh lebih busuk ketimbang istilah “koruptor” yang tampak luhung itu?

 

Kini, agaknya saya hanya akan berupaya untuk terus-menerus dan mengulang-ulang menggunakan istilah “banggarong” ini setiap kali harus menuliskan kata “koruptor” dalam tulisan-tulisan saya. Sebab, saya membayangkan, hal serupa akan kembali terulang di masa yang mungkin datang. Kelak, misalnya, ketika bekas gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dibebaskan dari kurungan—yang juga karena terjerat kasus korupsi—, sebagian masyarakat Banten malah akan menyambutnya dengan suka-cita, penuh syukur, dan ucapan “selamat datang” yang tercetak di spanduk, baliho, reklame, media massa, dan mungkin karangan bunga, yang lebih banyak dan lebih meriah, lebih hiruk-pikuk, lebih mewah, laiknya sebuah kenduri anak pertama raja-raja. Dan mungkin saja, pembaptisan sebagai “pahlawan pembangunan Provinsi Banten” atau sebutan pahlawan-pahlawan yang lebih perbawa di bidang lainnya, bakal disematkan juga dada sang “ibu-gubernur-sepuh” itu. Sebab, di mata masyarakat kita, kedudukan bekas gubernur tetap dianggap lebih tinggi daripada bekas wali kota. Sekalipun, keduanya adalah bekas dan keduanya adalah banggarong. Tapi, tentu, kita masih boleh mencatat dan memberinya tempat, sebagaimana kata Chairil Anwar, bahwa keduanya harus dicatat [sebagai banggarong], keduanya dapat tempat [di bawah paria atau kaum-tak-boleh-disentuh].

 

Ah, rasanya, saya pun ingin menyambut kebebasannya sekaligus berdoa: “Selamat datang, banggarong. Selamat istirah.” [*]

 

Serang, 15 Desember 2015


Niduparas Erlang lahir tahun 1986 di Serang, Banten. Produktif menulis prosa dan telah memenangi beberapa lomba penulisan cerita pendek dan esai tingkat nasional. Bukunya, La Rangku mendapat penghargaan sebagai kumpulan cerita pendek terbaik di Festival Seni Surabaya 2011. Penanggung Tiga Butir Lada Hitam di Dalam Pusar (2015) adalah buku kumpulan cerpennya yang baru terbit.

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button