JAKARTA, biem.co — Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 menyatakan bahwa tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada serentak di 269 daerah di Tanah Air.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung mengatakan, hari libur nasional berlaku bagi semua daerah, termasuk yang tidak menyelenggarakan pilkada.
"Itu kan Keputusan Presiden bahwa hari libur nasional, termasuk daerah yang tidak melakukan pilkada juga libur. Kita di DKI juga kan libur," kata Yuswandi, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2015).
Yuswandi mengatakan, hari libur ini berlaku bagi semua instansi tanpa terkecuali.
"Otoritas negara kan menyatakan libur nasional. Kalau Natal libur semua kan? Berarti libur semua kan," kata dia.
Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Aturan tersebut diberlakukan guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk memberikan hak pilihnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay menjelaskan, hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di semua daerah karena aktivitas pilkada yang lintas daerah.
Misalnya, jika seorang penduduk tinggal di daerah yang melakukan pilkada, tetapi bekerja di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada.
Hadar menilai, orang yang bersangkutan akan kesulitan untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) jika hari itu tak dijadikan hari libur. (red)
Kompas.com