SERANG, biem.co – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banten menilai, hingga saat ini penyediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas di Banten belum maksimal.
"Seharusnya sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tenaga kerja penyandang disabilitas, yakni 1 persen dari total jumlah pekerja di sebuah perusahaan," kata Kepala Dinsos Banten Nandy Mulya, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya, hal tersebut karena lemahnya undang-undang tersebut, yang tidak mengatur sanksi kepada pengusaha yang melanggarnya.
"Ini seharusnya bisa menjadi perda di kabupaten dan kota. Karena, potensi mereka (penyandang disabilitas, red) di Banten ada," katanya.
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pembinaan kepada penyandang disabilitas di Banten. Tahun ini setidaknya ada 60 orang yang diberdayakan, setelah lulus pelatihan khusus.
"Pelatihan dan pembinaan yang kami berikan bermacam-macam, dari buat kerajinan tangan. Namun mayoritas mereka ikut pelatihan service handphone. Penghasilannya ada yang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sehari," ujarnya. (rizki)