KabarTerkini

Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten

 

SERANG, biem.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

 

Hudaya melanjutkan, rekomendasi UMK dan UMP rencananya hari ini akan diserahkan kepada Gubernur Banten Rano Karno untuk kemudian nanti disahkan.

 

"Hari ini diserahkan ke Pak Gubernur, dari rekomendasi kemungkinan berkurang bisa terjadi. Kita lihat nanti keputusan pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Hudaya Latuconshina, Senin (23/11/2015).

 

Hal tersebut, menurutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, di mana kenaikan upah minimum berada di bawah wewenang pimpinan daerah.

 

"Artinya, yang memutuskan berapa besar kenaikannya Pak Gubernur. Apakah sesuai dengan rekomendasi atau dikurangi, ada ditangan gubernur," ujarnya.

 

Menurut Hudaya, sesuai rumus yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan UMK di Banten saat ini ialah sebagai berikut:  

1.    Kabupaten Lebak dari Rp1.728.000 menjadi Rp1.926.720.

2.    Kabupaten Pandeglang dari Rp1.737.000 menjadi Rp1.936.755.

3.    Kabupaten Serang dari Rp2.700.000 menjadi Rp3.010.500.

4.    Kota Serang dari Rp2.375.000 menjadi Rp2.648.125.

5.    Kota Cilegon dari Rp2.760.590 menjadi Rp3.078.058.

6.    Kota Tangerang dari Rp2.730.000 menjadi Rp3.043.950.

7.    Kabupaten Tangerang dari Rp2.710.000 menjadi Rp3.021.650.

8.    Kota Tangsel, dari Rp2.710.000 menjadi Rp3.021.650. 

 

"Kenaikan tersebut rumusnnya, UM 2016 hasil dari UM 2015 dikali inflasi nasional ditambah  PDB nasional. Artinya, UM 2015 dikali 6,83 persen + 4,67 persen. Sederahananya, UM2015 x 11,5 persen," pungkas Hudaya. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button