SERANG, biem.co – Sekitar 1.600 masyarakat di Provinsi Banten tercatat mengalami penyakit gangguan jiwa. Banyaknya angka penderita penyakit psikologis tersebut, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera bangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pertama di Banten.
"Setelah kemarin meninjau dan melepaskan orang dengan gangguan jiwa yang kemarin di pasung di Pontang, pak Gubernur menargetkan 2019 bebas pasung, dan nanti di 2016 RSJ akan segera di bangun," kata
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardojo, Rabu (14/10/2015).
Sigit menjelaskan jumlah masyarakat yang mengalami gangguan jiwa tersebut tidak sebanding dengan jumlah fasilitas kesehatan di Banten, terutama yang khusus digunakan untuk menangani mayarakat yang mengalami gangguan jiwa.
Menurutnya, masih sangat sedikit rumah sakit di Provinsi Banten yang memiliki fasilitas dan menangani orang dengan gangguan jiwa.
"Paling tidak seharusnya, ada rumah sakit rujukan dan di daerah-daerah terdapat rumah sakit yang menangani masalah kesehatan tersebut, kalau belum RSJ kan kita kesulitan juga," kata Sigit.
Sementara ini, Dinkes Banten hanya bisa mengoptimalkan peran-peran Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) tersebar di kabupaten dan kota, dengan menyediakan obat dan juga menjadi pusat konsultasi. Namun, tidak bisa menampung orang yang mengalami gangguan jiwa.
“Di tahun 2016 sudah akan di lakukan pembangungan, sekarang sedang proses DED dan nanti akan proses pembebasan lahan, untuk anggarannya DED nya saja mencapai Rp200 juta, untuk pembangunannya akan di lakukan secara bertahap,” papar Sigit.
Kendati demikian, saat ditanya lokasi RSJ tersebut akan di bangun, Sigit belum bisa memberikan keterangan. Hal ini, lantaran Dinkes Banten telah membentuk tim khsus yang sudah di ajukan ke ULP.
”kita sudah bentuk tim khusus, yang sudah diserahkan ke ULP yang nantinya akan di lakukan proses lelang,” ujarnya.
Seperti di ketahui Provinsi Banten hingga saat ini belum memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Ini mengakibatkan banyak masyarakat yang mengalami gangguan jiwa di Banten mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi seperti penggunaan pasung. (rizki)