KabarTerkini

Tidak Miliki Anggaran, Pemkab Pandeglang Belum Bentuk BPSK

 

PANDEGLANG, biem.co – Meski pemerintah daerah telah diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk membentuk Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) belum menerapkan hal tersebut. Alasannya, sampai saat ini Pemkab Pandeglang belum memiliki anggaran untuk membentuknya.

 

"Anggaran di kita belum tersedia, apalagi anggotanya juga harus dianggarkan," ungkap Kepala Disperindagkop Kabupaten Pandeglang, Olis Solihin kepada wartawan, Kamis (1/10/2015).

 

Olis mengungkapkan, selain anggaran yang tidak tersedia, pembentukan BPSK dinilai belum menjadi prioritas, lantaran program tersebut masih tergolong baru. Akan tetapi, jika tahun depan Pemkab menyiapkan anggaran BPSK, maka Disperindagkop bersedia untuk membentuknya. Namun demikian, Olis belum dapat menaksir berapa kebutuhan dana yang diperlukan. Olis mengaku, jika masyarakat mengeluhkan pelayanan sebuah produk Disperindagkop mengarahkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

 

"Kalau tahun depan disiapkan anggarannya, kita akan membentuk. Tetapi Saya belum mengetahui berapa kebutuhan dana yang diperlukan," tambahnya.

 

Lebih lanjut Olis mengungkapkan, sejauh ini kasus sengketa di Pandeglang masih rendah. Bahkan dirinya mengklaim, sampai saat ini instansinya belum menerima adanya sengketa konsumen yang terjadi. Kendati demikian, dirinya tidak menutup kemungkinan jika di lapangan terdapat keluhan dari konsumen, tapi karena minimnya informasi lembaga yang menaungi sengketa konsumen maka masyarakat enggan untuk melaporkannya. Oleh sebab itu, meski Pemkab belum membentuk BPSK, dirinya mengimbau masyarakat untuk melaporkan  pelaku usaha yang merugikan.

 

"Di kita masih rendah laporan konsumennya. Belum signifikan. kalaupun ditemukan produk atau makanan yang merugikan, itu sidak kita yang rutin dilakukan. Itu pun paling makanan yang mengandung formalin tetapi sedikit jumlahnya, tuturnya. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button