SERANG, biem.co — Anggota DPRD Kabupaten Serang komisi I Feri Teruna mengatakan, wajib hukumnya bagi investor yang masuk ke Kabupaten Serang untuk memiliki dokumen perizinan.
“Jika dilanggar, kita tak segan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menutup usahanya,” ujar Feri, Selasa (29/9).
Feri menyayangkan jika di lapangan ada perusahaan seperti peternakan ayam yang diprotes oleh warga, seperti di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang karena tanpa izin.
“Itu harus segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, karena tidak ada cerita investor yang menanamkan investasinya di Kabupaten Serang tidak mengantongi izin,” tegas Feri.
Dinas terkait, kata Feri, juga harus memperketat perizinannya, jangan sekadar seremoni belaka tanpa dicek langsung ke lokasi yang akan dijadikan tempat usaha. (firo)