CILEGON, biem.co — Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) di Kota Cilegon dalam rencananya akan diakreditasi. Hal ini menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Suyitno dalam mengatakan, upaya mewujudkan pembangunan kesehatan, salah satunya dilakukan melalui penyediaan fasilitas kesehatan yang menyeluruh, berjenjang, dan terpadu.
“Keberadaan puskesmas merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan berkualitas, mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan,” katanya, belum lama.
Ia menegaskan, pelayanan kesehatan di puskesmas harus mengutamakan keselamatan pasien, tanpa melupakan hak para petugas kesehatan yang memberikan pelayanan.
Sementara itu, Kepala Dinkes Cilegon Arriadna mengatakan, langkah awal menuju pelayanan kesehatan yang terakreditasi dengan melengkapi dasar penyelenggaraan akreditasi puskesmas menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional.
"Peraturan menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Perkesmas dan peraturan menteri kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas. klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter dan dokter gigi," katanya. (rizki)