SERANG, biem.co – Gubernur Banten Rano Karno mendorong terbentuknya peraturan daerah (perda) yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan.
Rano Karno mengatakan, perda ini dilakukan karena Pemprov Banten telah mempunyai dua perda tentang retribusi, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehetan pada RSUD Banten.
"Ini kan terkait pelayanan pemeriksaan laboraturium klinik, pelayanan pemeriksaan laboraturium kesehatan masyarakat, dan pelayanan pemeriksaan laloraturium kimia kesehatan dan lingkungan, makanya kita ajukan kita ketahui lah di lebak selatan malingping sana, pasiennya banyak," kata Gubernur Banten Rano Karno, belum lama.
Perda retribusi ini, lanjut Rano Karno, mengingat di RSUD Malingping terdapat penambahan jenis pelayanan baru yang belum diatur dalam regulasi yang ada saat ini.
“Penambahan jenis pelayanan baru juga akan di lakukan di Balai Kesehatan Kerja Masyarakat dan RSUD Banten yang secara kualitatif terdapat tindakan pelayanan yang harus ditetapkan dengan perda retribusi,” kata Rano. (rizki)