KOTA SERANG, biem.co — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang membenarkan, setiap tahunnya instansi itu dibanjiri permohonan bantuan renovasi rumah warga tidak mampu melalui program rehabilitasi sosial RTLH atau rumah tidak layak huni.
Untuk tahun ini saja, lebih dari 500 rumah warga tidak mampu di 6 kecamatan se-Kota Serang yang harus segera mendapat bantuan renovasi, karena sangat tidak layak hun atau bahkan membahayakan penghuninya.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang Syamsuri Dahlan menegaskan, bukan jaminan rumah tidak layak huni milik warga miskin akan mendapat bantuan dari program rehabilitasi sosial, dan Dinsos akan menolak memberikan bantuan apabila status kepemilikan tanah warga tak jelas dan bersengketa.
"Di Kota Serang warga miskin yang sudah didata secara valid akan mendapat bantuan dalam bentuk uang tunai melalui rekening tabungan maupun bahan bangunan," kata Syamsuri di Serang, Rabu (16/9/2015).
Bantuan yang diberikan senilai masing-masing Rp10 juta hingga Rp15 juta bagi 376 rumah tidak layak huni warga miskin se-Kota Serang.
Program rehabilitasi sosial RTLH tersebut bersumber dari Kementerian Sosial RI, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemda Kota Serang dengan nilai total anggaran lebih dari Rp4,6 miliar. (firo/chogah)