SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang di pilkada kali ini sedikit berbeda, karena biasanya alat peraga kampanye, seperti spanduk, dibuat oleh tim sukses, namun untuk pilkada kali ini, tim sukses dilarang untuk memasang spanduk. Spanduk pasangan calon merupakan wewenang KPU untuk membuatnya.
Meski hal ini sudah berkali-kali disampaikan ke publik, ternyata masih saja ditemukan spanduk-spanduk ilegal yang bukan milik KPU Kabupaten Serang. Salah satunya ialah spanduk milik salah satu anggota DPR RI wilayah Serang yang jelas-jelas berisi ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon yang juga diusung partainya.
Menanggapi adanya hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Sabihis, mengatakan bahwa hal itu menyalahi aturan yang sudah ada.
Panwaslu Kabupaten Serang menyatakan bahwa spanduk tersebut ilegal.
“Karena bukan KPU yang membuatnya, Panwaslu Kabupaten Serang sendiri akan segera melakukan penertiban di beberapa lokasi yang ditemukan spanduk ilegal tersebut,” tegas Sahibis ketika dimintai keterangan oleh media, Selasa (15/9/2015).
Di pilkada Serang 9 Desember mendatang, KPU Kabupaten Serang memfasilitasi kedua calon bupati dan wakil bupati dengan membuatkan alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk, serta umbul-umbul sebagai media sesoalisasi. (firo/chogah)