KabarTerkini

Didukung 119 Negara, Akhirnya Bendera Palestina Berkibar di Markas PBB

NEW YORK, biem.co — Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya mengizinkan Palestina mengibarkan benderanya di markas besar badan dunia itu. Dalam voting di Sidang Majelis PBB, mayoritas negara-negara anggota PBB mendukung Palestina.

 

Resolusi yang diajukan Palestina itu diadopsi oleh 119 negara anggota PBB yang setuju. Dari 193 negara, 119 negara menyatakan "ya" atas resolusi itu. Sebanyak 8 negara menyatakan "tidak", seperti Israel, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan beberapa negara kecil lain. Sementara, Eropa terbelah. Perancis, Italia, Spanyol, Swedia, dan Polandia menyatakan "ya", sedangkan Inggris, Jerman, dan beberapa negara Baltik memilih abstain. Sebagian besar dari 28 negara Uni Eropa memilih abstain. Dengan resolusi itu, Palestina dan Vatikan berhak mengibarkan bendera di markas PBB bersama 193 negara anggota PBB. Hingga saat ini, Palestina dan Vatikan masih berstatus negara pemantau bukan anggota.

 

Seperti dilansir AFP, Jumat (11/9/2015), resolusi tersebut mengizinkan bendera Palestina dan juga bendera Vatikan, yang sama-sama berstatus sebagai negara pengamat non-anggota, untuk dikibarkan bersebelahan bersama bendera-bendera negara anggota PBB lainnya.

 

"Ini merupakan hal simbolis, tapi langkah lain untuk memperkuat pilar-pilar negara Palestina di dunia internasional," ucap perwakilan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour. 

 

"Ini memberikan harapan kepada rakyat kami bahwa dunia internasional masih mendukung kemerdekaan negara Palestina. Situasi semakin suram, proses politik telah mati, Gaza seolah tercekik. Resolusi bendera ini seperti secercah cahaya kecil dari sebuah lilin untuk menjaga harapan tetap hidup bagi rakyat Palestina," katanya.

 

Menurut Mansour, Presiden Palestina Mahmoud Abbas akan mengibarkan bendera Palestina setelah menyampaikan pidato di forum tahunan sidang Majelis Umum PBB pada 30 September mendatang.

 

Sementara itu, Perdana Menteri Palestina, Rami Hamdallah yang tengah berada di Paris, Prancis, menyambut baik hasil voting Sidang Majelis PBB ini. "Satu langkah maju menuju Palestina menjadi anggota penuh PBB," sebutnya.

 

PBB memiliki waktu 20 hari untuk menerapkan resolusi ini, sehingga bendera Palestina akan berkibar saat Presiden Palestina Mahmoud Abbas datang ke markas besar PBB pada 30 September mendatang. Nantinya, bendera Palestina akan berkibar di markas besar PBB di New York, dan juga markas PBB di negara lain termasuk di Jenewa, Swiss dan Wina, Austria. Pada 29 November 2012 lalu, Palestina mendapatkan status pengamat non-anggota melalui voting Sidang Majelis PBB. 

 

Harapan solusi

Kata Mansour, resolusi itu merupakan kontribusi bagi upaya internasional menyelamatkan solusi dua negara. "Kita berharap, suatu hari bisa melihat negara Palestina dan negara Israel hidup berdampingan secara damai, hidup bersama dan aman, serta berbagi ikatan pada era baru di kawasan dan komunitas global," ujarnya.

 

Ketika perundingan damai Palestina—Israel macet dan belum muncul prospek terciptanya solusi dua negara, Palestina berhasil meraih pengakuan simbolik di forum-forum internasional. Pada tahun 2012, di sidang Majelis Umum PBB juga, mereka mendapat status baru sebagai negara pemantau. Dalam voting, 138 negara mendukung perubahan status Palestina dan 9 negara menolak.

 

Dengan status baru itu, Palestina berhak bergabung dengan badan-badan PBB, seperti Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO), dan traktat-traktat internasional lainnya, termasuk Statuta Roma yang menjadi dasar berdirinya Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

 

Duta Besar Israel untuk PBB Ron Prosor menyebut, tujuan resolusi yang baru dikeluarkan PBB hanyalah "kesempatan foto" dan tidak akan menciptakan prospek perdamaian.

 

"Saya berharap bisa menyaksikan foto seorang Perdana Menteri Israel dan pemimpin Palestina berdiri berdampingan, mengibarkan bendera untuk dua rakyat masing-masing, hidup berdampingan dalam kedamaian. Itulah benar-benar kesempatan foto yang bernilai untuk diambil," kata Prosor.

 

Resolusi Majelis Umum PBB secara legal tidak mengikat. Namun, PBB menegaskan, langkah mereka akan dipandu hasil pemungutan suara untuk resolusi tersebut. Resolusi akan dilaksanakan 20 hari setelah disahkan. Lubang-lubang tambahan untuk pengibaran bendera telah disiapkan.

 

Terkait resolusi tersebut, Duta Besar Vatikan untuk PBB Uskup Agung Bernardito Auza menyatakan, pihaknya tidak akan mengibarkan bendera Takhta Suci sebelum kunjungan Paus Fransiskus ke markas PBB pada 25 September mendatang.

 

"Takhta Suci selalu menghormati praktik dan tradisi PBB selama 70 tahun bahwa hanya negara-negara anggota yang berhak mengibarkan bendera di PBB," kata Auza. Vatikan juga tidak merasa keberatan dengan proposal Palestina dan menghormati keputusan Majelis Umum PBB.

 

Sekitar 135 negara-sebagian besar dari Asia, Afrika, dan Amerika Latin-telah mengakui negara Palestina. Mei lalu, Takhta Suci Vatikan menambah panjang daftar negara yang mengakui Palestina. Auza menegaskan, Vatikan mendukung solusi dua negara.

 

AS dan Israel selalu menentang adanya pengakuan negara Palestina dengan kilah bahwa hal itu akan mengecilkan upaya-upaya negosiasi untuk menciptakan kesepakatan damai.


Dari berbagai sumber

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button