SERANG, biem.co — Hingga memasuki minggu kedua masa kampanye Pilkada Bupati Serang 2015, kedua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Serang, yaitu pasangan nomor urut 1 Tatu—Panji maupun pasangan nomor urut 2 Syarif—Aep belum juga melaporkan agenda kampanye mereka.
Padahal, sesuai aturan KPU, setiap pasangan calon wajib melaporkan agenda kampanye, khususnya untuk jenis kampanye rapat tertutup dan rapat tatap muka selambatnya 1 hari atau H-1 pelaksanaan kampanye. Hal tersebut dinyatakan Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Jumat (11/9/2015).
Meski para calon terindikasi sudah mulai menggelar kampanye, sayangnya KPU enggan menyebutnya sebagai salah satu bentuk pelangaran kampanye. KPU justru kpu menyerahkan hal tersebut kepada Panwas Kabupaten Serang.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kampanye Pilkada dijelaskan bahwa setiap pasangan calon wajib menyerahkan laporan agenda kampanye. Namun, Peraturan KPU tersebut tidak menyebutkan sanksi tegas bagi pasangan calon yang terbukti melanggar. (firo)