SERANG, biem.co — Di Kabupaten Serang berdiri sebanyak 588 perusahaan. Dari ratusan perusahaan tersebut, 114 di antaranya mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengaku kesulitan memantau keberadaan TKA yang bekerja di wilayah tersebut.
Apalagi keberadaan mereka kini mulai mendominasi berbagai sektor pekerjaan, salah satunya menjadi pekerja kasar, seperti yang terjadi di PT Conch Cement Indonesia yang beberapa waktu lalu di demo warga.
Baca juga: Jelang MEA, Puluhan Ribu 'Bule' Mengurus Izin Kerja di Banten
Kabid Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Serang, Sugi Hardono, Jumat (11/9/2015), menyampaikan, pihaknya sulit melacak pekerja asing yang ada di wilayahnya, meski diakuinya ada 1.199 TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Serang.
“Data tersebut bisa berubah setiap saat, terlebih mereka yang menjadi pekerja kasar, karena bisa berpindah-pindah tempat ke perusahaan lainnya. Karena mobile dan manusia bukan barang sehingga sulit untuk didata,” ujarnya.
Sugi menambahkan, selama ini, izin kerja orang asing berasal Dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Dalam hal ini kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas perpanjangan,” katanya.
Baca juga: Entaskan Pengangguran, Pemprov Banten Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing
Sugi mengutarakan, seharusnya TKA bisa lebih kooperatif ketika bekerja di Kabupaten Serang. “Jadi mereka harus koordinasi terlebih dahulu meski sudah mengantongi izin bekerja dari Kemenakertrans,” kata Sugi.
Seperti yang terjadi di wilayah Puloampel, di mana tenaga kerja asal Tiongkok yang menjadi pekerja di kawasan PT Conh Cement Indonesia belum melaporkan data TKA tersebut.
“Kita akan menerjunkan tim untuk meminta keterangan dan laporan mengenai tenaga kerja asing di perusahaan itu,” imbuh Sugi. (firo)