KabarTerkini

Entaskan Pengangguran, Pemprov Banten Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing

 

SERANG, biem.co — Guna menghindari kekisruhan tenaga kerja yang mengakibatkan membludaknya pengangguran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera memperketat aturan tenaga kerja asing (TKA).

 

"Tenaga kerja asing hanya yang high skill yang dibutuhkan di Indonesia. Kalau tenaga kerjanya ada di Indonesia, kenapa harus menggunakan tenaga kerja asing," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten Babar Suharso, Jumat (11/9/2015).

 

Baca juga: Jelang MEA, Puluhan Ribu 'Bule' Mengurus Izin Kerja di Banten

Babar menjelaskan, angka pengangguran di Banten mencapai 480 ribu orang. Sehingga, jika persoalan ini ditambah dengan masuknya TKA ke Banten dengan kemampuan yang sama dengan warga pribumi, maka akan menjadi persoalan yang serius, mengingat jumlah TKA mencapai ribuan di Banten.

 

"Investasi besar itu harus berkualitas, pertumbuhan ekonomi meningkat dan serapan tenaga kerja yang besar. Bukan hanya menyerap investasi yang besar, tapi juga harus menyerap tenaga kerja yang besar," tegasnya.

 

Perlu diketahui, berdasarkan data dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, per tanggal  31 Agustus 2015, warga negara asing (WNA) berjumlah 8.957 orang. Dari angka itu, sebanyak 7.138 jiwa di antaranya pemegang izin tinggal sementara (ITAS), pengungsi sebanyak 369 orang, pemegang Izin Tinggal Tetap sebanyak 746 orang, Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 505 orang, dan warga binaan sebanyak 199 orang. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button