SERANG, biem.co — Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2015 ini sudah memasuki tahapan kampanye, sehingga pengawasan harus ditingkatkan. Mengingat tahapan kampanye ini disinyalir paling banyak pelanggaran yang bisa dilakukan oleh peserta pilkada, seperti politik uang, manipulasi daftar pemilih, modus bantuan ke warga, dan pelanggaran lainnya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang 2015 yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (10/9/2015).
Dalam rapat koordinasi ini juga puluhan anggota panwascam se-Kabupaten Serang diberikan pembekalan dan pemahaman agar nantinya tidak salah dalam menangani pelanggaran pilkada.
Ketua Panwas Kabupaten Serang Sabihis mengatakan, penanganan pelanggaran harus dilakukan secara cepat dan tepat.
“Banyak pelanggaran pemilu yang tidak diakomodir secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Padahal penanganan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu berbatas waktu, yakni hanya lima hari untuk di panwas dan empat belas hari di kepolisian,” paparnya.
Para pengawas pemilu dituntut memahami tiga hal, yakni peraturan perundang-undangan tentang pemilu, peraturan bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran, dan mekanisme kerja sama dengan instansi lain terkait pelanggaran pemilu.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh 87 panwascam se-Kabupaten Serang ini diikuti dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta rapat. Rakor ini juga memberikan pembekalan mendalam terhadap panwascam/panwascam yang juga diminta memahami dan mempelajari aturan teknis terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu yang direvisi dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015. (firo)