KabarTerkini

Paslon Pilkada di Banten Belum Daftarkan Medsos Kampanye

 

KOTA SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengantisipasi adanya kampanye ilegal melalui media sosial (medsos) oleh pasangan calon pilkada serentak di Banten.

 

Hal tersebut mengingat hingga saat ini, belum ada satu pasangan colon pun yang mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU.

 

“Untuk pasangan calon segera daftarkan akunnya, baik Facebook, Twitter dan akun media sosial lainnya. Untuk saat ini belum ada yang mendaftarkan medsosnya,” kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri pada rapat Koordinasi KPU, Selasa (8/9/2015).

 

kampanye melalui akun sosial memang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7. Dalam peraturan tentang seluruh akun media sosial yang dijadikan alat kampanye wajib didaftarkan ke KPU dengan mengisi formulir yang disediakan di KPU kabupaten/kota masing-masing.

 

Ia juga menjelaskan, jika ada akun media sosial yang pada saat ini mengampanyekan salah satu pasangan calon, akan dipastikan bahwa kampanye tersebut adalah ilegal.

 

“Karena sekali lagi, medsos harus terdaftar dan pasti akan dikenakan sanksi sesuai yang terdapat di PKPU no 7,” kata Saeful.

 

Selain kampanye di media sosial, Syaiful juga mengingatkan terkait kampanye di media baik cetak, elektronik atau online. Karena, pada peraturan KPU pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye di media secepat-cepatnya pada 22 November 2015.

 

“Karenanya, setiap pasangan calon harus hati-hati. Baik debat maupun kampanye di media. Dan paslon juga harus memperkirakan budget yang dimiliki untuk kampanye di media. “Dengan budget yang ada, harus bisa memilih media yang kira-kira sesuai. Jangan sampai ada indikasi berlebihan dalam dana kampanye,” pungkasnya. (rizki)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button