KOTA SERANG, biem.co – Gubernur Banten Rano Karno meminta agar oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Sosial Provinsi Banten berinisial BD yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polda Banten karena membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ke kantornya, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Baca: Kedapatan Bawa Narkoba 1.5 Gram, Oknum PNS Dibekuk Polisi)
Rano Karno yang ditemui usai pemusnahan produk berbahaya di kantor BPOM,mengaku prihatin, namun menurutnya proses hukum tetap berlanjut meskipun oknum tersebut sebagai PNS di Dinas Sosial Banten.
Dikatakan Rano, tidak ada yang membedakan antara sipil dan PNS dalam persoalan kasus narkoba, sehingga proses hukum yang di terapkan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Karena narkoba bisa menjerat siapa saja, jangankan PNS, anak gubernur aja kena,” ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, salah seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Sosial Provinsi Banten ditangkap oleh Sat Narkoba Polda Banten karena kedapatan membawa narkoba seberat 1,5 gram ke ruang kerjanya. (firo/chogah)