KabarTerkini

Kedapatan Bawa Narkoba 1.5 Gram, Oknum PNS Dibekuk Polisi

 

KOTA SERANG, biem.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Banten dibekuk petugas sat narkoba Polda Banten saat kedapatan di ruang kerjanya membawa 1,5 gram sabu dan 5 butir ekstasi serta alat pengisap sabu atau bong sabu.

 

Petugas berhasil membekuk oknum PNS tersebut di ruang kerjanya di Dinas Sosial Provinsi Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi dalam kemasan kecil yang sudah habis dipakai.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto, mengatakan, oknum PNS tersebut adalah salah satu kepala seksi di Dinas Sosial Provinsi Banten. Menurut Miyanto, pelaku ditangkap di ruangannya di Kantor Dinsos Banten, Kamis  (20/8/2015) malam lalu. 

 

Pelaku sendiri saat ini diamankan di Mapolda Banten dan menjalani pemeriksaan terkait barang bukti narkoba tersebut.

 

Akibat perbuataannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (firo/chogah)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button