KOTA SERANG, biem.co – Sebanyak 3.338 narapidana yang ada di Provinsi Banten mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-70. Sebanyak 167 narapidana langsung dibebaskan dari tahanan. Jumlah narapidana yang mendapat remisi ini setara dengan 49 persen dari total narapidana di Banten yang mencapai 6.832 orang.
Remisi tersebut diberikan oleh Gubernur Banten Rano Karno secara simbolis terhadap warga binaan di Rumah Tahanan kelas II B Serang, Kota Serang, Banten, Senin (17/8/2015).
Pemberian remisi tahun ini terasa sangat istimewa bagi para warga binaan, karena bertepatan dengan pemberian remisi dasawarsa diberikan oleh pemerintah secara cuma-cuma atau tanpa syarat.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum I (yang masih menjalani) sebanyak 3.221 orang, remisi umum II (yang langsung bebas) sebanyak 167 orang, dan narapidana yang mendapatkan remisi dasawarsa I (yang masih menjalani) ebanyak 3.923 orang. Sedangkan remisi dasawarsa II (yang langsung bebas) diberikan kepada 153 orang narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Susy Susilawati menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi sekitar 3.900-an atau 49 persen dari yang ada sekarang.
“Untuk kasusnya bermacam-macam, seperti pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain-lain. Namun untuk korupsi tidak banyak,” ujar Susy.
Usai memberikan remisi, Gubernur Banten Rano Karno langsung meninjau hasil kegiatan binaan, yakni perkebunan dan pembiakan ikan lele yang ada di rutan Serang.