SERANG, biem.co – Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah memastikan kepemimpinan Rano Karno tanpa didampingi oleh wakilnya di pemerintahan, alasannya, berdasarkan Surat Keputusan dari Presiden melalui Mendagri menyebutkan, Mendagri masih menggunakan undang-undang yang lama terkait pemberhentian kepala daerah di Banten. Di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan/Pengesahan/ Pengangktan dan Pemberhentian Kepala Daerah menyatakan, kepala daerah yang sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan maka tidak diperlukan seorang wakilnya di pemerintahan. Dengan dasar ini, dipastikan pasca dilantik nanti, Rano akan memimpin Banten tanpa wakil.
Asep mengatakan, pemerintahan yang akan dipimpin Rano bisa berjalan lantaran Rano juga akan di bantu oleh bawahannya, seperti Sekda Banten, Kepala Dinas, dan pejabatan lainnya di SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Setelah menerima surat pembehentian Gubernur Banten Atut Chosiyah diterima, DPRD langsung melalkukan rapat pimpinan dan akan dilakukan badan musawarah untuk membahas pelaksanaan paripurna, di mana dalam rapat nanti, DPRD akan mengumumkan pemberhentian Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” jelasnya.
DPRD juga akan membuat risalah paripurna terkait pengangkatan gubernur dan akan diserahkan ke Mendagri untuk kemudian dilanjutkan dengan pelantikan gubernur Banten definitif oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2015) rombongan Pemprov Banten yang dipimpin Sekda Banten memenuhi undangan Menteri Dalam Negeri. Undangan ini untuk menerima surat pemberhentian Gubernur Banten Atut Choosiyah dan selanjutnya dilakukan tahapan pengangkatan gubernur definitif.
Reporter: Firo M