SERANG, biem.co – Surat Keputusan (SK) Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah serta pengangkatan Rano Karno sebagai gubernur resmi diserahkan pada Kamis (30/7/2015) kepada Pemerintah Provinsi Banten di Jakarta. Rano Karno secara ketetapan hukum sudah resmi menjadi gubernur untuk memimpin Banten dalam masa jabatan yang tersisa.
Surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan gubernur Banten yang baru diserahkan ini diduga ada rekayasa yang disengaja, sehingga Rano bisa memimpin Banten tanpa adanya wakil yang mendampinginya.
Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Gerindra Ali Zamroni mengatakan, penerbitan SK Gubernur Banten dari Presiden yang tergolong telat ini sudah diprediksi sejak awal, karena terlihat tidak adanya langkah kongret dari gubernur maupun Pemprov Banten untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang sudah menetapkan Atut Chosiyah bersalah dalam kasus yang menimpanya.
Ali Zamroni memastikan, sebagai mitra pemerintah, DPRD akan mengawasi penuh kinerja pemerintahan Rano di masa mendatang, bahkan sudah saatnya Rano tidak berdalih belum mememiliki kewenangan penuh atas pemerintahan Banten setelah dikeluarkannya Sk penganggkatan gubernur definitife tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengaku, Rano terancam tidak mempunyai wakil tergantung dilihat dari peraturan mana yang di pakai, namun di akuinya tidak masalah jika Rano setelah di lantik jadi gubernur tak mempunyai wakil.
Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan/Pengesahan/Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah menyebutkan, Rano Karno tidak perlu didampingi wakil gubernur lantaran sisa jabatannya kurang dari 18 bulan, karena pasangan Atut-Rano akan berakhir pada Oktober 2016 mendatang.
Reporter: Firo M