SERANG, biem.co – Telah dikeluarkannya Surat Keputusan Presiden terkait pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten oleh Presiden dibenarkan oleh pihak DPRD Banten, bahkan terhitung hari ini Surat Keputusan Presiden dengan Nomor 63/P Tahun 2015 itu sudah diterima Pemerintah Provinsi Banten.
DPRD Provinsi Banten diberikan waktu dua minggu oleh Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan usulan pelantikan Gubernur Definitif Banten, namun pihak DPRD berjanji mampu menyelesaikan usulan tersebut kurang dari dua minggu.
Terkait hal itu juga, DPRD Banten bersama pihak pemerintah yang akan diwakili oleh DPRD/Sekda Banten/Biro Pemerintahan akan berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri pada Kamis besok.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Banten sengaja berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri untuk mengetahui secara teknis tahapan yang harus dilakukan oleh DPRD maupun Pemprov Banten, meski SK tersebut sudah turun.
Diketahui rencana pelantikan Rano Karno sebagai Gubernur Definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah, di mana dalam surat pemberhentian itu, nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah.
Reporter: Firo M