KabarTerkini

Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Senilai Rp7 M

SERANG, biem.co – Sebanyak Rp7,025 miliar uang kebocoran negara berhasil disita dari para pelaku tindak pidana korupsi di Provinsi Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten selama tahun 2015.

 

Kepala Kejati Banten, M Suhardy mengungkapkan, jumlah tersebut didominasi penyitaan dari para tersangka terutama kasus dana hibah bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011-2012 serta penyalahgunaan penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) RS Adjidarmo tahun 2008-2011.

 

"Kita sita pada kasus yang kini dalam tahap penyidikan dan penuntutan, kita juga betul betul meneliti adanya kebocoran uang negara untuk bisa dikembalikan, di Banten sudah tinggi, mengharapkan tahun depan berkurang," kata Suhardy kepada wartawan, Kamis (23/7/2015) kemarin.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, kerugaian negara berdasarkan perhitungan BPK dalam kasus korupsi dana bansos Banten tahun anggaran 2011-2012 sebesar, Rp7,65 miliar, sedangkan Jamkesmas RS Adjidarmo diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar.

 

Jadi, masih banyak aset aset dan keuangan negara yang belum dikembalikan atau disita oleh Kejati Banten sebesar kurang lebih Rp25 miliar.

 

"Prioritas penyelamatan uang negara, kita prioritaskan juga sesuai Inpres nomor 7 tahun 2015 tentang preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi di Banten masih tinggi," jelasnya.

 

Ia mengaku, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polda Banten ke Kejati Banten dan saat ini masih tahap penyelidikan.

 

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi di perusahan milik Pemprov Banten PT BGD terkait kerja sama operasi dengan sejumlah perusahaan yang disinyalir merugikan Pemprov Banten lebih dari Rp25 miliar.


Penulis: Rasyid Ridho

Sumber: okezone.com

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button