InspirasiOpini

Tanda Hubung KPK-Polri

Oleh Encep Abdullah

 

biem.co – Selasa malam di 4 Mei 2015, saya menonton berita di salah satu stasiun televisi swasta. Keterangan  yang tertera di layar televisi itu “Novel Baswedan Ditangkap, Perseteruan KPK-Polri belum berakhir.” Ah, awalnya saya tidak mau repot-repot mencari kesalahan pernyataan tersebut dan menuliskannya di ruang ini, tetapi tulisan itu mengganggu pikiran saya, sungguh. Barangkali Anda menganggapnya sepele, tetapi saya merasa tidak demikian. Mengapa? Karena kasus kesalahan (pungtuasi) pada pernyataan itu mirip dengan kasus saya sewaktu kuliah sehingga membawa saya pada kenangan masa lalu. Saya sebut saja, kesalahan itu terletak pada penulisan tanda hubung (-): KPK-Polri.

 

Sebelumnya, saya ingin bercerita dahulu ihwal kenangan buruk itu. Begini, sekira tahun 2010, saya menjadi ketua kegiatan Bulan Bahasa di kampus. Di akhir acara, setiap peserta dan pembimbing lomba mendapatkan sertifikat. Sertifikat itu salah satunya harus disahkan (ditandatangani) oleh Ketua Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Sebelum saya menyerahkan kepada peserta dan pembimbing, saya meminta tanda tangan ketua prodi di ruang kerjanya. Saya membawa ratusan sertifikat yang sudah siap ditandatangani. Saya begitu senang karena kegiatan akan segera berakhir dan saya bisa beristirahat dengan tenang. Alamak, impian itu tiba-tiba sirna ketika ketua prodi menyoret kesalahan dalam sertifikat itu.

 

“Silakan kamu cetak lagi, ini seharusnya tanda pisah bukan tanda hubung!” ujarnya.

 

Saya lupa tanggal kegiatan yang dicoret dalam sertifikat itu. Begini saja, saya ambil contoh kalimatnya sebagai berikut “… dalam kegiatan Bulan Bahasa yang diselenggarakan pada 20-25 Oktober 2010”. Tanda hubung (-) itu dicoret dan disarankan menggantinya dengan tanda pisah (—)  karena tanda pisah salah satunya menyatakan makna ‘sampai dengan (s.d.)’.

 

Saya bertanya dengan nada mengeluh, “Pak, ini hanya kesalahan kecil. Apakah tidak bisa dimaklumi?”   

 

Ketua prodi menjawabnya dengan tegas, “Kamu harus bertanggung jawab sebagai orang yang berkuliah di Jurusan Bahasa Indonesia. Bagaimana kalau mereka (para pembimbing lomba) itu tahu kalau ini salah? Nama lembaga yang akan malu.”

 

Saya pun keluar ruangan dengan raut muka kusut. Ratusan sertifikat itu harus saya ganti hanya karena kesalahan tanda yang “menyebalkan” itu. Tanda sepele itu. Saya tidak jadi istirahat. Kepala saya bertambah mumet. Ah, barangkali ini ada baiknya juga buat saya pribadi. Buktinya, saya bisa menuliskannya dalam ruang yang disediakan biem.co ini.

 

Kesalahan tanda hubung juga pernah digunakan saat kampanye presiden Jokowi-JK tempo itu. Padahal pungtuasinya keliru. Mengapa tidak menggantinya dengan konjungsi dan, misalnya Jokowi dan JK. Begitu pun dengan KPK-Polri seharusnya ditulis KPK dan Polri  Bukankah itu lebih enak dibaca? Atau jangan-jangan ada maksud lain, misalnya dengan tanda hubung, KPK dan Polri bisa berhubungan (baik) atau malah sebaliknya (buruk). Namun, kalau maksudnya begitu (memisahkan dari perseteruan), lebih baik menggunakan tanda pisah (—) saja, misalnya KPK—Polri. Dengan begitu, perseteruan pun selesai (karena sudah dipisah). Ah, ngawur!

 

Selain itu, kesalahan serupa juga sering terjadi pada penulisan tanggal dalam surat undangan, misalnya ditulis pukul 10.00-12.00 padahal seharusnya ditulis pukul 10.00—12.00. Baik, biar Anda tidak keliru, silakan Anda baca saja sendiri buku Ejaan yang Disempurnakan (EyD). Bacalah perbedaan tanda hubung dan tanda pisah dalam buku itu! Bila saya menjabarkan di sini, rasanya terlalu banyak. Oh, iya, sekait masalah Novel Baswedan itu, saya tidak tahu apa-apa. Maaf. Barangkali, lain kali kita bisa berdiskusi lagi. Saya ucapkan, selamat membaca!


Encep Abdullah, aktivis Kubah Budaya. Tinggal di Banten.

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button