SERANG, biem.co – Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno sepertinya masih galau menyikapi pemberlakukan kendaraan dinas bagi PNS di lingkungan Pemprov Banten pada saat mudik lebaran nanti. Alasannya, hingga kini Rano mengaku belum berani mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan kendaraan dinas untuk digunakan mudik oleh pegawainya.
Menjelang lebaran, biasanya Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bisa menggunakan kendaraannya untuk dibawa mudik oleh PNS Pemprov, namun hal itu masih menjadi pertimbangan Rano Karno sebagai pimpinan di Provinsi Banten karena ada dua kebijakan dari Pusat, yakni Menpan dan KPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, memperbolehkan kendaraan dinas dibawa mudik lebaran oleh PNS, sementara KPK meminta kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik karena itu aset negara bukan pribadi PNS.
“Pemerintah Provinsi masih mengkaji kebijakan pemerintah melalui Kemenentrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memperbolehkan kendaraan dinas untuk digunakan mudik,” kata Rano, Rabu (1/7/2015).
Rano juga tidak bisa menyangkal jika kendaraan disimpan di lingkungan Pemprov akan aman, karena sistem pengamanan juga tidak begitu maksimal.
Dalam waktu dekat ini, Pemprov Banten akan menentukan kebijakan terkait pemberlakukan kendaraan dinas pada saat mudik Lebaran, adapun ketika disinggung dengan kepala daerah lain yang sudah berani melarang penggunaan kendaran dinas digunakan untuk mudik. Rano tidak bermomentar banyak, menurutnya, perlu ada kebijakan yang mengikat dan permanen dari pemerintah pusat guna mengatur penggunaan mobil dinas pada saat Lebaran.
Reporter: Firo M