SERANG, biem.co – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menilai ada tiga daerah di Kabupaten Serang masuk zona merah kekerasan terhadap anak, yaitu Kecamatan kramatwatu, Kecamatan Pontang, dan Kecamatan Tirtayasa. LPA Provinsi Banten menilai, harus ada upaya nyata dari pemerintah setempat untuk mengantisipasi kekerasan terhadap anak. Hal itu terungkap dalam pelantikan pengurus pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak se-Kabupaten Serang di indoor Pemkab Serang, Kamis (25/6).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten Iip Syafrudin, menjelaskan, alasan masuk zona merah kekerasan terhadap anak karena berdasarkan laporan pengaduan yang diterima lembaganya. Ketiga kecamatan tersebut adalah yang paling banyak mendapat pengaduan dan itu perlu perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Serang khususnya P2TP2A Kabupaten Serang.
Iip menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang untuk tahun 2015 saja sudah masuk 47 kasus.
“Peran pemerintah dan P2TP2A sangat dinantikan, dengan adanya pelantikan pengurus P2TP2A ini diharapkan bisa langsung bekerja dalam upaya penanganan kekerasan baik perempuan maupun kekerasan terhadap anak,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, usai pelantikan mengatakan, maraknya kekerasan terhadap anak di era sekarang sangat memprihatinkan dan itu harus ada penanganan khusus.
“Perlu adanya pengurus pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak di Kabupaten Serang sebagai langkah kongkrit dalam penanganan masalah tersebut, terutama dalam penanganan trauma bagi anak korban kekerasan,” kata Tatu.
Tatu mengakui bahwa untuk lembaga P2TPA tersebut anggarannya minim, namun bukan berarti tidak bekerja dengan maksimal dalam upaya menekan dan meminimalisir kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang.
Reporter: Firo M