biem.co – Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Pada bulan ini, umat Muslim dianjurkan untuk berbagi kepada masyarakat dhuafa melalui sedekah dan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Dalam menyalurkan zakat, muzzaki (orang yang berzakat) dapat menyalurkan langsung zakatnya kepada mustahik atau dapat juga melalui lembaga pengelola dana zakat (LAZ). Namun, kebanyakan ulama lebih mengajurkan berzakat melalui lembaga. Inilah beberapa dampak positif ketika kita menyalurkan zakat melalui LAZ:
1. Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem ideal pengelolaan zakat dalam Islam. Karena di bawah naungan sistem pemerintahan Islam, zakat dikelola secara kelembagaan formal dari negara dan bersifat kolektif (bukan perorangan).
2. Membayar zakat melalui lembaga lebih praktis dan mudah, sehingga dia akan selalu bersemangat menunaikannya dan terjauhkan dari kemalasan membayar zakat seandainya dia harus menyerahkannya sendiri kepada mustahik. Sedemikian praktis dan mudahnya, dia bahkan bisa tinggal mentransfer zakatnya atau menunggu petugas untuk mengambilnya.
3. Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki akan sangat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu dan penjelasan hukum-hukum zakat, termasuk akan dibantu dalam menghitung zakatnya sehingga terhindar dari kesalahan.
4. Dengan berzakat melalui lembaga, muzakki lebih terhindar dari kemungkinan salah sasaran dalam mengalokasikan zakatnya.
5. Dengan berzakat melalui lembaga, daya guna dan nilai kemanfaatan zakat akan lebih besar ketika zakat teralokasikan secara lebih tepat menurut skala prioritas, dan ini akan meninggikan pahala yang akan diterima.
6. Dengan berzakat melalui lembaga, Insya Allah muzakki akan lebih mampu menjaga hatinya dan keikhlasannya dibandingkan ketika membayar zakatnya secara langsung kepada mustahik di mana ketika itu muzakki akan lebih besar kemungkinannya merasa dirinya lebih tinggi atau lebih baik.
7. Dengan berzakat melalui lembaga, seorang muzakki berarti telah turut serta memperkuat lembaga dana sosial Islam yang merupakan salah satu unsur pengokohan kondisi perekonomian ummat saat ini.
8. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat bagi yang telah berzakat sekaligus memberikan keteladanan dan dorongan bagi yang belum sadar zakat di antara kaum muslimin.
9. Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional, hal mana tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perseorangan.
10. Pemberdayaan zakat membutuhkan kerja sama dan kepercayaan.
11. Lebih sesuai dengan tuntunan syariah dan shirah Nabawiyyah, maupun shirah para sahabat dan generasi sesudahnya (tabi'in). [*]
Artikel ini dipersembahkan oleh Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Banten