KabarTerkini

Ali Faisal : Provinsi Banten 5 Besar Kerawanan Tertinggi Isu Politik Uang Dan Netralitas ASN

SERANG, biem.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal menegaskan bahwa upaya mitigasi kerawanan Pemilu di Provinsi Banten menjadi tanggung jawab bersama bagi pengawas Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara (TPS). Pasalnya, Ali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Provinsi Banten menjadi wilayah dengan tingkat rawan sedang tertinggi bersama 21 provinsi lainnya. Kemudian pada hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) isu politik uang dan netralitas ASN, Provinsi Banten masuk ke dalam lima besar provinsi dengan kerawanan tertinggi, yakni urutan keempat rawan terjadinya praktik politik uang, dan peringkat ketiga kategori kerawanan netralitas ASN.

“Hasil IKP menjadi early warning system bagi kita (pengawas Pemilu) untuk melakukan upaya-upaya mitigasi. Meskipun merupakan potret dari Pemilu sebelumnya, hasil IKP tetap menjadi dasar untuk mencegah potensi kerawanan di Pemilu 2024 ini,” ungkapnya ketika membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Pengawasan Logistik dan Kampanye Pengawas Pemilu Serentak Tahun 2024 Se-Provinsi Banten, Sabtu (18/11/2023).

Pada rapim yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi SDM dan Organisasi dan Penanganan Pelanggaran serta Ketua Panwaslu Kecamatan se-Banten tersebut, Ali juga mendorong pengawas Pemilu di daerah untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi berkaitan dengan tahapan logistik dan kampanye. “Tidak ada alasan untuk tidak membaca regulasi terkait tahapan logistik dan kampanye. Mulai dari Perbawaslu 5 Tahun 2022, Perbawaslu 11 tahun 2023, Perbawaslu 12 Tahun 2023, hingga surat edaran dan regulasi terkait; seluruhnya harus benar-benar dipahami dengan baik oleh pengawas Pemilu di daerah,” jelasnya.

Terkait tahapan pengadaan, produksi, dan pendistribusian logistik Pemilu 2024, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Liah Culiah menjelaskan bahwa logistik tahap satu saat ini sudah didistribusikan ke gudang KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu, Liah mengingatkan bahwa Panwaslu Kecamatan yang menjadi titik lokasi gudang penyimpanan logistik harus ikut terlibat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi proses pendistribusian tersebut. “Perlu diketahui bahwa logistik bisa datang secara tiba-tiba bahkan saat dini hari, sehingga rekan-rekan Panwascam yang berada di titik lokasi gudang juga harus selalu siap siaga mengawasi pendistribusian logistik di gudang KPU,” tegasnya.

Senada dengan Liah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badrul Munir menjelaskan beberapa tantangan pengawasan tahapan logistik dan kampanye. Pertama, tahapan logistik mempunyai potensi kecurangan, dan dilaksanakan pada waktu yang hampir bersamaan dengan tahapan kampanye yang memiliki potensi pelanggaran. Sehingga, ungkap Badrul, terdapat potensi ketika pengawas Pemilu harus menangani laporan atau temuan kecurangan logistik dan laporan atau temuan pelanggaran kampanye secara bersamaan. Kedua, Bawaslu dapat diadukan kepada DKPP baik secara etik, pidana, maupun perdata pada penyelenggaraan kedua tahapan tersebut. “Tahapan logistik dan kampanye adalah kerja data dan analisa. Ada potensi kita (pengawas Pemilu) diadukan urusan etik, pidana maupun perdata. Contohnya adalah ketika kita tidak mengetahui data logistik sebagai hasil pengawasan,” tutupnya. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button