KabarTerkini

Gunakan Logo Projo, Projo Ganjar Bisa Dituntut

CILEGON, biem.coKetua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Banten Zulhamedi Syamsi menyatakan, Relawan Projo tidak pernah membentuk relawan Projo Ganjar. Karena Projo belum menentukan dukungannya. Projo tegak lurus ke Jokowi dan masih menunggu arahan. Menurut Zulhamedi Syamsi dalam rilisnya yang dikirim hari ini (17/9), Nama dan Logo Projo tidak memiliki embel-embel.

“Cuma Projo. Enggak ada embel-embel Ganjar. Kami belum menentukan dukungan ke Capres mana pun. Gerombolan yang mengaku Projo Ganjar, bukan bagian dari kami. Dan tidak boleh menggunakan nama dan lambang Projo,” kata Zulhamedi Syamsi.

Nama dan logo Projo sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga penggunaan nama Projo dan/atau logonya tanpa izin dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.

“Nama Projo dan logonya sudah terdaftar di Kemenhumham sebagai satu kesatuan merek milik kami. Jadi tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Jika dilanggar, kami bisa menuntut,” ungkap Medi.

Menurut Medi, Projo bukanlah organisasi liar yang tidak mempunyai tata aturan. Selain mempunyai AD/ART, Projo juga punya peraturan-peraturan organisasi. Salah satunya soal mekanisme pengambilan keputusan dalam mendukung Calon Presiden.

“Kami nanti ada Rakernas. Kemungkinan soal dukungan Capres dibahas di situ. Enggak asal ngumpulin beberapa orang, terus pers konfren menyatakan dukungan. Kami bukan gerombolan seperti mereka. Maklum, Projo lagi seksi-seksinya. Banyak yang berusaha numpang tenar,” ujar Medi. (Red)

Editor: admin

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button