BANTEN, biem.co – Tahun 2022 merupakan tahun dengan tantangan baru dalam proses pembangunan di Provinsi Banten. Transisi Kepemimpinan yang terjadi pada pertengahan tahun membuka ruang kemungkinan adanya kesenjangan antara perencanaan pimpinan daerah sebelumnya, dengan eksekusi yang dilakukan oleh Penjabat yang dipilih oleh kemendagri. Tepat tanggal 12 Mei 2022 Banten dipimpin oleh Penjabat Gubernur yaitu Al Muktabar. Kurang lebih 8 bulan kepemimpinannya ternyata masih mencatat banyak permasalahan yang terjadi.
Secara politik, Penjabat Gubernur tidak melalui proses pemilihan, dan menjadi mandatoris dari Kemendagri dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah disiapkan. Hal tersebut menyebabkan, legitimasi kepemimpinan dan juga visi kepemimpinan dari Penjabat Gubernur telah didesain sedemikian rupa.
Awal tahun 2023 pembangunan Banten sudah memasuki tahap modernisasi dalam pembangunan, atau memasuki tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Visi besar dalam RPJPD tersebut adalah Banten Mandiri, Maju, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa.
Dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur ini, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) yang merupakan gabungan dari 32 organisasi masyarakat sipil mencatat banyak permasalahan yang terjadi. Mulai dari gaya kepemimpinan dan juga reformasi birokrasi yang terlihat tidak jelas arahnya.
Reformasi Birokrasi Gagal “TOTAL”.
Tahun 2023, merupakan periode awal memasuki perjalanan baru Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022-2024 (Pergub No. 26/2022) Pergub yang ditandatangani 26 Agustus 2022 oleh Pj Gubernur.
Merupakan penyesuaian dan penambahan periode Reformasi Birokrasi yang semula berakhir tahun 2022. Hingga akhir 2022, upaya penampakan tujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa belum terlihat geliatnya dalam menyiapkan instrumen pengisian jabatan/posisi di lingkungan kerja pemprov Banten. Kekosongan posisi/jabatan atau double jabatan pada dinas/badan/biro, akan membuat pelaksanaan tugas tidak efektif dan efisien.
Provinsi Banten memiliki 6 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas. Keenam dinas/badan/biro itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekbang dan Kepala Dinas Pertambangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merangkap juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bahkan saat ini ada sekitar 15 jabatan di-Plt-kan.
RPD Tidak Menjadi Pedoman
Sebagai seorang Penjabat Gubernur, Al Muktabar seharusnya menjadikan Rencana Pembangunan Daerah sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan transisi Namum sayangnya, berdasarkan analisa yang dilakukan pada APBD 2023 ini, tercatat masih ada tidak komitmennya Penjabat Gubernur dengan RPD. Hal tersebut tercermin dari masih tidak konsistennya proses penganggaran yang ditetapkan dalam RPD dengan APBD 2023. Hal ini mengakibatkan, program- program prioritas yang ada dalam RPD tidak terlihat komitmen penganggarannya.
Kontroversi Tanpa Henti
Sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar cenderung sering memunculkan kontroversi dalam membuat kebijakan dan tidak sejalan dengan RPD. Kontroversi tersebut juga berdampak terhadap tidak jelasnya pelayanan yang diberikan. KMSB mencatat, ada beberapa kebijakan yang memunculkan kontroversi, seperti ide pendidikan metaverse,big rest area di Merak, Hotel di IKN, dan Perampingan SOTK.
Selain itu, dari segi pelayanan, beberapa proses pelayanan juga masih kacau, seperti PPDB yang semrawut. KMSB menyoroti khusus tentang perampingan SOTK yang terlihat dipaksakan dan akan menyebabkan makin kacaunya proses pembangunan di Banten nantinya Perampingan SOTK ini akan berdampak terhadap penggunaan yang akan kacau dikarenakan antara proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan akan terjadi perbedaan, yang pada akhimya akan berdampak terhadap makin buruknya pelayanan kepada masyarakat
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Banten melalui Koordinator Presidium Uday Suhada merekomendasikan
1. Mendesak Pimpinan DPRD Banten untuk membawa persoalan ini melalui Badan Musyawarah (BANMUS) untuk mengusulkan agar Mendagri mengganti Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten.
2. DPRD berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendesak agar menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada Rakyat Banten.
3. Mendesak DPRD menghentikan pembahasan perampingan SOTK.