biem.co – Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Serang-Banten mulai dari kelompok 30, 31, 32 dan 33 melakukan kegiatan kuliah kerja mahasiswa di Kecamatan Pontang, dalam kegiatan KKM UNIBA di Kecamatan Pontang tersebut mereka mengadakan penyuluhan hukum dengan tema bahayanya narkoba bagi generasi muda dan dampak pernikahan dini dalam perspektif hukum, yang diselenggarakan di Aula SMAN 1 Pontang pada hari Rabu (10/8).
Ketua Pelaksana Kegiatan Penyuluhan Hukum KKM UNIBA di Kecamatan Pontang Muhamad Arif menyampaikan, bahwasanya kegiatan ini diselenggarakan atas dasar data survei yang diambil dari berbagai pihak di Kecamatan Pontang dan sumber lainnya.
“Pentingnya diselenggarakan penyuluhan hukum kepada pelajar agar mengetahui informasi mengenai bahaya penggunaan narkoba, kenakalan remaja dan pernikahan dini sehingga dapat meningkatkan kesadaran para pelajar di lingkungan kecamatan Pontang,” ujar Muhamad Arif.
Kegiatan tersebut sejalan dengan kondisi di Kecamatan Pontang yang sedang marak kasus penggunaan narkotika di kalangan masyarakat dan bisa berpotensi kepada kaula muda terutama pelajar. Oleh karena itu penyuluhan hukum ini diadakan untuk memberikan pandangan, pengetahuan dan kesadaran hukum kepada para siswa-i, agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala Sekolah dari SMAN 1 Pontang, mengucapkan terimakasih kepada para mahasiswa/i, yang sudah mau mengadakan sosialisasi di Aula SMAN 1 Pontang tentang kasus yang sedang marak di Kecamatan Pontang, untuk mengingatkan kepada para siswa/i, agar tidak melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran tersebut, karena pemuda di masa kini, adalah pemimpin di masa depan, maka dari itu para siswa-i, diharapkan mempunyai pola pikir yang lebih maju dan melakukan kegiatan kearah yang lebih positif lagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten dalam hal ini diwakili oleh Ibu Ainul, sebagai narasumber dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa Bapak Mohammad Hifni S.HI., M.Sy, sebagai narasumber tentang dampak pernikahan dini dalam perspektif hukum. (Red)