PANDEGLANG, biem.co – Upaya untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan ke daerah Pandeglang terus digemborkan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang. Salah satunya dengan mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Masuk Wisata.
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Pandeglang, Imron Mulyana mengungkapkan bahwa harga tiket masuk objek wisata di Pandeglang belum rata.
“Imbauan saya sarankan punya Perda Retribusi Masuk Kawasan Objek Wisata, baik itu punya Pemda atau swasta,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Jika Perda sudah ada, kata Imron, maka retribusi untuk masuk kawasan wisata di Pandeglang bisa dipukul rata.
“Daerah lain sudah pada punya (Perda), kayak Majalengka, naik Gunung Ciremai dan wisata lain itu tarifnya flat semua,” terangnya.
Menurutnya, jika Perda ini sudah ada, maka kemungkinan pungutan liar (pungli) di tempat wisata bisa diantisipasi.
“Ini satu pintu penarikannya, jadi pengunjung tidak boleh dipusingkan nyari dompet lagi, nyari dompet lagi,” ujar Imron.
Untuk mendorong terbentuknya Perda Retribusi Wisata pada tahun 2019, pihaknya mengaku sudah pernah melakukan dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Pandeglang.
“Kita pernah diskusi dengar pendapat dengan Komisi IV. Saya sampaikan kita belum punya Perda Retribusi, coba dong dibantu karena pembuatan Perda bukan kewenangan eksekutif,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, pertemuan tersebut belum menemukan titik temu. Pihaknya kedepan mengajak kembali untuk melakukan dengar pendapat dengan Komisi IV.
“Komposisi Komisi IV telah berubah kalau tidak salah, sekarang komposisi di Komisi IV sudah banyak baru, makanya harus diusulkan kembali,” pungkasnya. (ar/red)