KOTA SERANG, biem.co — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 resmi berlaku di seluruh daerah menjelang libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu, pemerintah memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut, juga terus mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.
“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2). tempat perbelanjaan; dan (3). tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” demikian bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dikutip Rabu (24/11/2021).
Berbagai aturan ketat diterapkan selama libur natal, mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selain pelarangan cuti, pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik.
“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf n.
Tak hanya itu, alun-alun di setiap daerah pun dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (hh)