LEBAK, biem.co — Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan empat pemuda yang kedapatan asyik berpesta sabu di sebuah kios di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, keempat pelaku tersebut, yakni RC (30), SR (25), AP (24) serta CH (30) berhasil diamankan pada Rabu (17/11/2021).
“Selain mengamankan keempat pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil berisi sabu, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, serta 3 buah HP,” kata Ilman.
Ilman menjelaskan, saat ini keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak guna pemeriksaan. Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk pengejaran para pelaku yang menyuplai barang haram tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Ilman mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Mari stop narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Lebak terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (sd)