Kabar

Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 Naik Tipis

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Penetapan itu didasarkan keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Pentapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut, UMP tahun 2022 naik tipis dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ada kenaikan kurang lebih Rp40 ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang senilai Rp2.460.994,54.

“Menetapkan upah minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203,” demikian dilansir dari Keputusan Gubernur Banten, Jumat (19/11/2021).

Penetapan UMP tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tersebut diambil atas dasar untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. (ar/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button