Kabar

ALIPP Duga Pemkab Pandeglang Serobot Tanah Warga Karangsari

KOTA SERANG, biem.co — Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menduga Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyerobot tanah warga yang terletak di Karangsari, Pantai Carita.

“Sengketa tanah Karangsari di Pantai Carita Pandeglang kembali mencuat,” terang Uday kepada awak Media di Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (9/11/2021).

“Setelah sempat geger pada tahun 2004, yang menelan uang rakyat Rp5 miliar yang bersumber dari APBD (Rp1,5M APBD Pandeglang, Rp3,5 M APBD Banten), kini kembali mengemuka,” tambahnya.

Dikatakan Uday, Pemkab Pandeglang pada Rabu (3/11/2021) secara mengejutkan melakukan penyerobotan dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng pihak ketiga.

“Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui surat dari Sekda, mengerahkan aparat Kepolisian dan Satpol PP untuk menguasai lahan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Uday menceritakan, dulu lahan itu diklaim oleh seorang (Alm) Omo. Bermodalkan “sertifikat” tanah itu dijualnya ke (Alm) Chasan Sochib. Tak lama berselang, Pemkab Pandeglang yang juga mengklaim menggugatnya.

“Di PN Pandeglang, perseteruan H. Chasan Vs Pemkab Pandeglang yang dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Akta Van Dading (Surat Perjanjian Perdamaian) No.20/Pdt G/2001/PN Pandeglang,” ungkapnya.

Atas surat itu, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp5 miliar kepada H. Chasan.

“Karena tidak memiliki uang sebesar itu, kemudian Bupati A. Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Atut Chosiyah,” tuturnya.

Atas instruksi wagub, dikatakan Uday, kemudian anggaran untuk penguat Jalan Pandeglang-Serang sebesar Rp5 miliar di Dinas PU Provinsi Banten dialihkan ke pembebasan lahan Karangsari tersebut sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan dana Rp1,5 miliar berasal dari Pemkab Pandeglang.

“Pengalihan anggaran tersebut kemudian membuat Kejati Banten menetapkan saudara Tantan sebagai tersangka. Namun uniknya, perkara tersebut diSP3-kan oleh Kejati sendiri,” ujarnya. (ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button