Kabar

TP PKK Bantu Tekan dan Cegah Stunting di Kabupaten Serang

KABUPATEN SERANG, biem.co — Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Serang, Habibah Supriatna, meminta kepada TP PKK tingkat kecamatan sampai desa membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menekan dan mencegah kasus stunting.

Hal itu disampaikan Habibah pada Sosialisasi Cegah Stunting di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang, Selasa (2/11/2021).

“TP PKK selaku mitra kerja pemerintah sudah seharusnya ikut membantu secara aktif upaya-upaya pemerintah, terutama dalam penanggulangan stunting dan juga program-program pembangunan pemerintahan lainnya,” ujar Habibah.

Istri Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Nanang Supriatna ini berharap, TP PKK kecamatan dan desa serta Rukun Tetangga, Rukun Warga (RT/RW) sampai ke kelompok dasa wisma, lebih aktif lagi dalam menekan dan mencegah stunting di wilayahnya masing-masing.

“Tentunya dengan memanfaatkan 10 program pokok TP PKK. Semua harus aktif agar manfaat keberadaan PKK dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Habibah.

Habibah menjelaskan, stunting adalah kekurangan gizi kronis pada bayi di 1.000 hari pertama kehidupan berlangsung dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak.

“Adapun desa lokus stunting Kabupaten Serang tahun 2021 di 3 lokus tertinggi, di antaranya Kecamatan Cinangka, Desa Mongpok persentase 33,47 persen, Kecamatan Cikeusal, Desa Sukaratu 31,39 persen, Kecamatan Jawilan, Desa Pasir Buyut 30,35 persen,” paparnya.

Sedangkan desa lokus stunting tahun 2022 mendatang meliputi Kecamatan Cikeusal, Desa Mongpok persentase 55 persen, Kecamatan Cikande, Desa Bakung 40 persen, Kecamatan Padarincang, Desa Barugbug persentase 38,68 persen.

“Tahun 2021 Bulan Februari untuk kecamatan tertinggi Cinangka berdasarkan data tahun 2020, kemudian tahun 2022 tertinggi Cikeusal berdasarkan data Agustus 2021,” urai Habibah.

Bentuk TPK

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, salah satu tujuan sosialisasi stunting adalah menindaklanjuti terkait pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Serang. Sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2021 tentang Stunting, berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelumnya dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), maka dipandang perlunya membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK).

“TPK itu unsur-unsurnya adalah berasal dari TP PKK, Bidan Desa, dan Pos KB yang merupakan kader KB,” ujarnya.

“Pembentukan TPK sedang dalam proses, sudah berjalan mencapai 50 persen. Jadi nanti semua desa akan dibentuk TPK. Mudah-mudahan kedepan dengan bersinergi stunting tahun 2024 bisa diturunkan sesuai harapan,” sambungnya. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button