KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) diprediksi paling informatif dalam penilaian keterbukaan informasi pada tahun 2021. Hal itu berdasarkan penilaian yang disematkan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Komisioner KI Provinsi Banten, Nana Subana menuturkan, untuk kategori yang disematkan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Informasi dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Mudah-mudahan Kabupaten Serang (paling) informatif tahun ini melihat dari indikasinya,” ujar Nana, Senin (18/10/2021).
Nana mengatakan, Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 ini merupakan akhir dari semua badan publik, termasuk Kabupaten Serang, setelah melakukan presentasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa didampingi Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya melalui virtual beberapa waktu lalu.
“Lalu KI Banten melakukan visitasi untuk membuktikan apa yang dipresentasikan tadi, sudah kita lihat data-data yang di siapkan dan itu sudah kita selesaikan,” katanya.
Nana menegaskan, jika melihat indikator yang disediakan, menurutnya jika dipotret pada tahun 2020 terlihat Kabupaten Serang lebih cepat naik dalam proses keterbukaan informasi publik melalui indikator yang KI Banten lakukan melalui monev ini.
“Jadi kira-kira dari 100 persen yang kita nilai, 90 persen terpenuhi oleh Kabupaten Serang,” jelas Nana.
Hanya saja yang menjadi catatan, PPID Utama adalah, sebut Nana, untuk setiap informasi publik milik Kabupaten Serang itu harus di-SK-kan agar berkekuatan hukum.
“Itu saja yang belum dilakukan (Kabupaten Serang) hasil monev ini,” terangnya.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, pelaksanaan monev yang dilakukan oleh KI Provinsi Banten ke Pemkab Serang, untuk menilai dan melakukan evaluasi yang harus badan publik penuhi agar informasi dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap untuk penilaian tahun ini dapat lebih meningkatkan kinerja kami dalam menyediakan informasi yang diperlukan, sehingga masyarakat dapat terlayani dalam permohonan informasi,” ujar Anas. (fr)