LEBAK, biem.co — Setelah ditutup selama beberapa bulan karena Covid-19, Bioskop New Star Cineplex (NSC) Rabinza yang berlokasi di Jalan Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini sudah kembali dibuka.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Luli Agustina mengatakan, pembukaan bioskop satu-satunya di Kabupaten Lebak tersebut menindaklanjuti Inbup Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Lebak.
“Sebelum dibuka, pihak pengelola bioskop sudah melakukan pembenahan dan menerapkan protokol kesehatan,”kata Luli saat ditemui wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Luli, pembukaan bioskop tersebut sebagai komitmen dalam memulihkan pelaku usaha dan ekonomi yang sebelumnya telah terdampak Covid-19. Dalam pembukaan bioskop, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung selama berada di bioskop.
“Salah satunya para pengunjung wajib memakai masker selama berada di dalam bioskop. Selain itu, masyarakat juga wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 dosis kedua,” ucapnya.
Ia menjelaskan, bagi warga yang belum divaksin lantaran masalah kesehatan, warga tersebut bisa masuk ke bioskop dengan catatan harus dapat menunjukkan hasil medis dari rumah sakit.
“Bagi warga yang ingin tetap menonton, akan tetapi terkendala dengan masalah kesehatan, kita tetap izinkan dengan catatan ada surat medis dari rumah sakit,” ujarnya.
Luli menambahkan, adapun untuk jam operasi bioskop NSC tersebut tetap menyesuaikan penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Lebak, dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB dan tetap harus menerapkan standard protokol kesehatan.
”Dan kepada masyarakat yang berada di bioskop diminta untuk tetap menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di masa PPKM lanjutan yang berlangsung di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Sementara itu, Yayan, Pengelola NSC Rabinsa mengatakan, pembukaan Bioskop NSC telah mendapatkan persetujuan dari pihak Satgas Covid-19 Lebak dan Dinas Pariwisata.
“Alhamdulillah, Bioskop NSC Rangkasbitung pada hari Jumat kemarin sudah mulai dibuka kembali,” kata Yayan.
Yayan menjelaskan, ada syarat khusus bagi para pengunjung yang ingin menonton bioskop, di antaranya mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan juga menunjukkan sertifikat atau men-scan barcode vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.
Jika aturan itu tidak dipatuhi, maka pihaknya akan dengan tegas melarang pengunjung untuk masuk ke lingkungan bioskop.
“Untuk anak-anak di bawah 12 tahun masih belum bisa masuk ke dalam bioskop. Dan untuk kapasitas penonton pun hanya 50 persen dari kapasitas gedung bioskop,” tegasnya. (sd)