Kabar

Pemprov Banten Ajukan Perda Pemerintahan Desa Adat

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (31/8/2021).

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat adat di wilayah Provinsi Banten.

“Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak,” kata Andika.

Terkait itu, lanjut Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara pro aktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis, mengingat eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten terbilang cukup banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Ditambahkan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

“Raperda itu bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat,” terangnya.

Raperda tersebut, masih kata Andika, diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama proses amandemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, dikatakan Andika, eksistensi pemerintahan desa mendapatkan perhatian yang cukup luas.

“Hasilnya, setelah mendapat masukan yang cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam sebuah Undang-Undang, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai sangat menggembirakan,” paparnya.

Perubahan yang dimaksud, kata Andika, antara lain adanya pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas, dan keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.

“Yang menjadi cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian umum,” pungkasnya. (ar)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button