SERANG, biem.co – Pelantikan bupati yang terpilih hasil pilkada serentak, hingga kini belum ada jadwal kapan akan dilantik, terlebih bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada. Sementara itu, tugas KPU sebagai penyelenggara sudah selesai paska calon terpilih ditetapkan.
“Untuk tugas KPU sebagai penyelengara sebenarnya sudah selesai ketika menetapkan pemenang Pilkada Serang 21 Desember 2015 lalu. Setelah menunggu selama waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada gugatan sama sekali mengenai hasil pilkada Serang yang sudah ditetapkan itu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin, Kamis (7/1/2016).
Menurut Nasehudin, jika mengacu pada PKPU 2 tahun 2015, maka seharusnya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sudah bisa dilakukan di akhir Januari atau awal Februari. Namun, ia menyatakan, pelantikan calon terpilih merupakan domain menteri dalam negeri selaku pemangku kebijakan.
Sebelumnya, sempat beredar wacana bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak di pertengahan Juni tahun 2016. Namun, hingga kini masih belum ada kepastian kapan para pemenang pilkada serentak akan dilantik. (firo)