Kabar

6 Raperda Kota Serang Rampung, Salah Satunya Pengelolaan Sampah

KOTA SERANG, biem.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama dengan DPRD Kota Serang menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah rampung.

Keenam Raperda tersebut ialah terkait ketahanan pangan dan gizi, pelestarian cagar budaya, penyelenggaraan reklame, pengelolaan sampah, penyelenggaraan terminal, dan perusahaan umum daerah air minum Tirta Madani.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, pihak DPRD telah memberikan persetujuan atas keenam Raperda yang telah diusulkan. Untuk itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan membuat Perwal agar bisa segera diberlakukan.

“Ini sudah pendapat akhir tentang persetujuan enam Raperda, tinggal diproses lebih lanjut. Perwal itu tergantung OPD terkait, kalau kami sudah ada di meja wali kota, enggak berhari-hari tergantung pembahasan di bawah,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (23/8/2021).

Syafrudin mengaku jika ada Raperda yang paling penting, yakni terkait dengan pengelolaan sampah, sebab pihaknya memiliki kerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kerja sama belum berjalan. Bukan menunggu Perda, tapi karena persiapan terkait dengan pendanaan, sarana, prasarana, dan alat lainnya,” tukasnya.

Selain enam Raperda yang telah disepakati, lanjut Syafrudin, saat ini ada beberapa Raperda yang juga masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur Banten. Kendati demikian, Raperda tersebut ditargetkan akan dapat dirampungkan akhir 2021.

“Dari pada satu-satu atau dua lebih baik dibahas sekaligus, karena turunnya sekaligus, berbarengan. Jadi lebih balik dibahas sekaligus, tidak menyicil,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Mad Buang mengatakan, saat ini ada enam Raperda yang masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur Banten.

“Saya berupaya karena bagaimana pun yang digunakan untuk pembahasan Raperda itu kan uang masyarakat, dan harapan kami dengan cepat selesai bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan jika tidak semua Perda harus disertai dengan Perwal. Maka dari itu ia mengingatkan agar Pemkot Serang langsung melaksanakan Perda yang telah disepakati tersebut.

“Ada beberapa amanat memang ketika membuat Raperda harus disertai dengan Perwal. Namun tidak semua amanatnya harus ada Perwal. Makanya, ke depan saya berharap setelah disahkannya Raperda ini, Pemda wajib melaksanakan Perda itu,” pungkasnya. (as)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button