Kabar

Pilkades Serentak di Lebak Diundur hingga Oktober

LEBAK, biem.co — Seiring dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk mengundurkan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebak.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, Pilkades di Kabupaten Lebak yang semula akan digelar 26 September 2021, diundur menjadi 24 Oktober 2021.

“Pilkades serentak di 266 desa di Kabupaten Lebak diundur menjadi tanggal 24 Oktober 2021, termasuk tahapan-tahapan jadwal Pilkades juga ikut diundur,” kata Alkadri, Senin (16/8/2021).

Alkadri menjelaskan, penundaan Pilkades ini merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, sesuai arahan Presiden RI terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat varian delta.

“Dasarnya penundaan instruksi Mendagri. Surat pengunduran jadwal Pilkades sudah diajukan ke Ibu Bupati. Nanti, Ibu Bupati menyurati camat dan camat memberikan informasi ke pihak desa,” ujarnya.

Alkadri berharap, kasus Covid-19 di Lebak dapat terus turun. Sehingga, Pilkades tidak mengalami penundaan kembali.

“Saat ini, Pemkab Lebak tengah konsentrasi untuk menekan angka penyebaran penularan Covid-19 dan tengah melaksanakan vaksinasi kepada masyatakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Babay Imroni membenarkan penundaan pelaksanaan Pilkades.

“Diundur ke 24 Oktober, dasarnya Surat Mendagri. Bagi calon kades bisa lebih panjang untuk sosialisasi ke masyarakat,” imbuhnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button