LEBAK, biem.co — Guna mengantisipasi balap liar, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak melaksanakan patroli dan berhasil mengamankan satu unit mobil Grand Max dan satu unit sepeda motor balap di proyek Jalan Tol Serang-Panimbang, tepatnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
“Diduga sepeda motor tersebut digunakan untuk balap liar di proyek Jalan Tol Serang-Panimbang,” kata Kasat Lantas, AKP Tiwi Afrina, Minggu (15/8/2021).
Ia menambahkan, selain sepeda motor dan mobil, pihaknya juga mengamankan tiga orang yang terdiri dari sopir dan dua orang kondektur. Ketiga orang tersebut dibawa Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Bahkan di dalam dashboard mobil tersebut kita temukan satu botol minuman keras jenis anggur merah. Ketiga orang tersebut dan barang bukti kita amankan ke Polres Lebak,” ucap Tiwi.
Tiwi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balapan liar.
“Karena, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain, serta suara bising yang ditimbulkan sangat menggangu dan meresahkan masyarakat,” imbaunya. (sd)