KOTA SERANG, biem.co — Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) amat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayar pajak kendaraan.
Proses Pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ (khusus kepemilikan pribadi/bukan atas nama badan hukum) dapat dilakukan dengan sangat mudah, di mana saja, kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Samsat.
Melalui teknologi tersebut, maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik Nama maupun NIK dapat dipertanggungjawabkan. Aplikasi Signal saat ini sudah bisa diunduh dan digunakan di ponsel pintar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, aplikasi ini diperkenalkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Aplikasi yang nantinya akan di-launching pada 17 Agustus 2021,” katanya kepada awak media di Kantor Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (30/7/2021).
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bapenda Banten, Ahmad Budiman menerangkan, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan.
“Aplikasi ini untuk mudahkan masyarakat dalam mengurus proses pembayaran pajak kendaraan bermotor,” singkatnya. (adv)