SERANG, biem.co – Calon lokasi untuk relokasi Pasar Padarincang akan dikaji ulang, hal itu karena adanya penolakan dari sejumlah pedagang terhadap lokasi yang sudah dikaji sebelumnya oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Kebijakan kaji ulang itu muncul setelah dilakukan audiensi dengan perwakilan pedagang Padarincang dengan DPRD Kabupaten Serang dan perwakilan satuan kerja perangkat daerah terkait, bulan November silam.
“Untuk Pasar Padarincang, seharusnya dilakukan pembebasan lahan dan pembangunan ditahun 2015. Namun, hal itu belum bisa dilakukan, mengingat masih ada penolakan relokasi oleh pedagang, sehingga mundur ke tahun 2016,” ujar Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Entus Mahmud, Selasa (5/1/2016).
Di awal tahun ini, pihaknya menerjunkan tim untuk mengkaji ulang Pasar Padarincang, dimana lokasi yang pas dan tidak ditolak oleh pedagang. Selain itu juga, Pasar Padarincang bisa segera dilakukan pembangunan fisiknya ditahun ini. (firo)